Komisi II DPRD kota Madiun bakal memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk hearing meminta penjelasan tentang Videotron bodong yang terpasang di Jembatan penyeberangan orang (JPO) jalan Pahlawan kota Madiun.
- Bersama Perwosi, Istri Bupati Kediri Sosialisasikan Senam Kreasi
- SIER Raih Dua Penghargaan dalam Ajang Penghargaan TOP CSR 2024
- 34 Juta Orang Akan Bergerak ke Jawa Timur Saat Lebaran 2024, Ini Langkah Polda Jatim
Hearing dilaksanakan jika komisi II DPRD kota Madiun tidak mendapatkan kabar penyelesaian dari OPD terkait yang informasinya melaksanakan rapat pada hari Senin (2/3) kemarin. Hal tersebut disampaikan ketua komisi II DPRD kota Madiun Ngedi Trisno Yhusianto di kediamannya, selasa (3/3).
"Informasinya PU sudah menyuruh untuk melengkapi kekurangan. Mungkin karena dianggap ada itikad baik dibolehkan dulu sambil trial. Tetapi saya bilang tidak bisa selesaikan dulu. Nah katanya senin kemarin Satpol PP, PU, Perijinan dan Bapenda rapat bersama. Nanti saya dikabari hari Kamis," jelas Ngedi kepada kantor berita Rmoljatim.
Secara prinsip menurut ketua komisi II DPRD kota Madiun ini, pemasangan Videotron yang belum mengantongi izin tersebut tidak diperbolehkan dan ia juga mempertanyakan dasar pengambilan kebijakan yang dipakai pihak pemerintah kota Madiun terkait dipasangnya Videotron di JPO yang berada di jalan Pahlawan kota Madiun.
"Secara prinsip ya nggak boleh namanya izin. Makanya kita mempertanyakan dasar pengambilan kebijakan itu ?," Tegas Ngedi.
Kaitannya dengan pajak, Politisi PKB ini menambahkan secara prinsip untuk pajak tidak bisa menagih karena belum ada ijin. Hal pun tidak diperbolehkan badan pemeriksa keuangan (BPK).
"Jadi membebani pajak, menarik pajak tanpa ada dasar, reklame dasarnya perijinan kan?, Itu nggak boleh. Tapi kalau sudah pasang dulu terus ijinnya keluar dihitungnya sejak masa tayang. Namanya hutang pajak," pungkasnya.
Informasi yang diterima kantor berita Rmoljatim, hari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) kota Madiun mengembalikan berkas permohonan PT JIT ke DPMPTSP KUM dikarenakan waktu untuk memenuhi persyaratan sudah melampaui batas. Pun demikian DPMPTSP KUM kota Madiun hari ini juga mengembalikan berkas permohonan izin ke PT Jogya Inovasi Teknologi (JIT).
Sebelumnya diberitakan, Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kota Madiun sebagai penegak perda belum berani bertindak terkait Videotron Bodong yang berada di Jembatan penyeberangan orang (JPO) jalan Pahlawan kota Madiun, sebelum adanya surat pemberitahuan dari dinas DPMPTSP KUM, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Penegakan dan Perundang - undangan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun Joko Purwito.demmas Adi Kurniawan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ridwan Kamil: Desain Masjid Raya Islamic Centre Jawa Timur Gambaran Ukhuwah Islamiyah Masyarakat Jatim
- UKW Angkatan 54-55 PWI Malang Raya Dibuka, Ini Pesan Ketua PWI Jatim
- Pagi Tadi, Merapi Kembali Semburkan Awan Panas