Status tak memenuhi syarat (TMS) alias tak lolos tahap verifikasi faktual yang diterima sejumlah parpol dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan berujung gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030
Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, selain dua parpol yang sudah melayangkan permohonan sengketa, ada 4 parpol lain yang juga sudah berkonsultasi.
"Ada Partai Republik Satu, Parsindo, Partai Republik, dan Partai Republikku Indonesia," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/10).
Sementara dua parpol yang sudah melayangkan gugatan, disebut mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini, adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Namun, dijelaskan Puadi, dua parpol yang sudah melayangkan gugatan sengketa tersebut masih belum melengkapi berkas laporannya ke Bawaslu RI. PKP dan Prima masih harus melengkapi hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
"Mekanismenya laporan tetap diterima, mungkin ada beberapa kekurangan berkas yang memang untuk lengkapi dikasih waktu tiga hari," demikian Puadi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- GMPI Jatim Bahas Sinergitas Generasi Muda dan Partai Politik
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU