Penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 dalam bentuk jaringan aspirasi masyarakat (Jasmas) mulai dikebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
- Kejari Tanjung Perak Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp 60 Miliar, Modusnya Palsukan Dokumen dan Mark Up Anggaran Proyek
- Revisi RUU KUHAP Berpotensi Abuse Of Power dan Ancam Keseimbangan Sistem Peradilan
- Transaksi Narkoba di Depan Minimarket, Sat Narkoba Polrestabes Surabaya Temukan Ribuan Pil Koplo Siap Edar
Namun sayangnya rumor tersebut enggan ditanggapi serius oleh dua petinggi Kejari Tanjung Perak.
Kasi Intelijen, Lingga Nuarie dan Kasi Pidsus, Dimas Atmadi saat dikonfirmasi Kantor Berita hanya tersenyum.
Tak satu pun kalimat membenarkan rumor tersebut. Tapi yang jelas bila saat ini penyidik berupaya merampungkan beberapa keterangan dari para saksi.
"Sabar dulu. Masih ada, kalau kita publikasikan takutnya mereka gak datang. Tau kan mas," jelas Lingga Nuarie, Rabu (31/10).
Diberitakan sebelumnya, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.
Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.[arif_tjahjono/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tujuh Hasil PSU Pilkada 2020 Kembali Digugat ke MK
- Tim Khusus Bareskrim Usut Bocornya 279 Juta Data Pribadi
- Soal Keppres Pemberhentian Firli Bahuri, Pakar Hukum: Gugur jika Praperadilan Dikabulkan