Korupsi- Mantan Dirut PDAM Maja Tirta Mojokerto Dituntut 7 Tahun Penjara

Hari ini Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang tuntutan kasus korupsi dana pengelolaan kas PDAM Maja Tirta Mojokerto dengan dua terdakwa, yakni Mantan Dirut PDAM Maja Tirta, Trisno Nurpalupi dan Maju Sitorus, Rekanan PDAM yang merupakan Direktur PT Chrimalis Arta.


Setelah kedua terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat, hakim I Wayan Sosiawan pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto untuk membacakan surat tuntutannya.

"Silahkan dibacakan,"ujar Hakim I Wayan Sosiawan pada JPU.

Selanjutnya, JPU I Gede Indra Hari Prabowo dan Putu Agus Partha Wijaya  membacakan surat tuntutan kedua terdakwa secara bergantian, yang pada intinya menyatakan kedua terdakwa Trisno Nurpalupi dan Maju Sitorus telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan melakukan,menyuruh melakukan serta turut serta melakukan.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagimana dalam dakwaan primer,"kata JPU Gede Indra Hari Prabowo saat membacakan surat tuntutannya.

Diterangkan dalam tuntutan JPU, Dalam menjalankan modus korupsinya, Terdakwa Trisno Nurpalupi telah menyalahgunakan kewenangan ketika melakukan pembelian bahan kimia jenis tawas, ke perusahaan Abal abal milik terdakwa Maju Sitorus yang tidak sesuai dengan harga pasar atau di mark up.

"Penggunaaan dana kas mulai tahun 2013 hingga 2017 tanpa persetujuan Walikota Mojokerto dan Dewan Pengawas,"sambung JPU Putu Partha Wijaya.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Dua JPU kelahiran Pulau Dewata (Bali) ini meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara.

Selain hukum badan, JPU juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 913.405.000 (Sembilan Ratus Tiga Belas Juta, Empat Ratus Lima Ribu Rupiah) terhadap terdakwa Maju Sitorus.

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut,maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,"pungkas JPU I Gede Indra Hari Prabowo diakhir pembacaan surat tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, Kedua terdakwa melalui masing-masing tim penasehat mengaku akan mengajukan pembelaan dalam satu pekan mendatang.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news