Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lumajang akhirnya menuntut Tri Yani Rahayu, Direktur CV San Ken selama enam tahun penjara.
- Tak Mau Terulang, KPK Hati-hati Dalam Menetapkan Tersangka
- GLDC Bengkulu Apresiasi Polres Kepahiang Amankan OTT
- Pengembalian Uang Rp40 M Tidak Menghapus Kasus Hukum Achsanul Qosasi
Dalam tuntutannya, rekanan proyek rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan (Pasar Patok Lumajang) tahun 2016 itu terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun denda Rp 300 juta subsidair enam bulan," jelas JPU Bambang Heru di hadapan ketua majelis hakim Eddy Soeprayitno dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya yang digelar secara online akibat pandemi Covid-19, Selasa (31/3).
Selain pidana penjara selama enam tahun denda Rp 300 juta subsidair enam bulan lanjut Bambang, Tri Yani Rahayu juga dikenakan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp. 541.053.025,69.
"Apabila dalam waktu sebulan tidak bisa mengembalikan maka disita harta benda untuk dilelang. Jika tidak mencukupi maka digantikan dengan pidana penjara selama setahun," tandas Bambang Heru.
Atas tuntutan itu, Tri Yani Rahayu yang didampingi penasihat hukumnya di Kejati Jatim akan mengajukan pembelaan.
"Kami mohon waktu dua minggu majelis untuk pledoinya," singkat Tri.
Atas permintaan terdakwa, ketua majelis hakim Eddy Soeprayitno menyetujuinya.
"Sidang dengan agenda pledoi dilaksanakan pada Selasa (14/4)," pungkas Eddy.
Seperti diketahui, dalam proyek rehabilitasi itu, negara diduga dirugikan Rp 541.053.025,69 karena sejumlah item tidak dikerjakan atau kurang volumenya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Zakat Panji Gumilang
- Divonis Dua Tahun Bui, Kuasa Hukum Terdakwa Herry Luther Pattay: Belum Sesuai Harapan
- Polres Tuban Grebek Komplotan Penimbun BBM Bersubsidi