. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada motif politik dalam penetapan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
- Penusuk Syekh Ali Jaber Tidak Gila, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Anang Latif Ungkap Kronologi Dipalak Johnny Plate Rp500 Juta Tiap Bulan
- Tersangka Korupsi, Mardani H Maming Kini Didampingi Kuasa Hukum dari PBNU dan HIPMI
"Tidak ada motif politik sama sekali. Kalau motif politik diumumin sejak ribut-ribut kemarin. Nggak ada," tegasnya.
Imam diduga menerima total komitmen fee sebesar Rp 26,5 miliar dari pengurusan dana hibah KONI kepada Kemenpora tahun 2018.
Duit haram tersebut terdiri dari Rp 14,7 miliar didapatkan Imam melalui asisten pribadinya yakni Miftahul Ulum. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satlak Prima di Kemenpora.
Selain itu, Imam Nahrawi juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri setelah dia menyandang status tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
"Sudah ‎(menerima surat pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK). Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).
Sebelumnhya, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyerukan kepada seluruh kadernya untuk menggelar aksi unjuk rasa di seluruh Indonesia.
Seruan aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tebang pilih dalam melakukan pemberantasan praktik harap korupsi.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp 118 M Terkait Izin Usaha Pertambangan
- Puluhan Petani Bojonegoro Terima Sertifikat Tanah Palsu
- Puspom TNI Diminta Usut Aliran Dana Komando Kabasarnas