KPK resmi mencegah mantan Menteri Sosial Idrus Marham
untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Hal ini terkait
dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek
PLTU Riau-1.
- KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
- Kabar Gembira, Kemenkumham Jatim Akan Gelar Uji Coba Layanan Kunjungan Tatap Muka di Lapas dan Rutan
- Anak Korban Ungkap Detik-detik Ayahnya Dibacok Orang Tak Dikenal di Rumah
Namun Basaria tidak mengigat tanggal surat pencegahan tersebut.
"Setahu saya (surat pencegahan) sudah (dikirim), tapi saya lupa tanggalnya," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (24/8).
KPK menetapkan Idrus Marham dari hasil pengembangan perkara kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.
Idrus bersama Eni diduga telah menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni 1,5 juta dolar Amerika Serikat jika PPA Proyek PLTU Riau-1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan yang masuk dalam konsorsium. [RMOL]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dicekik Kemudian Dibuang, IPY Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi
- Kejari Madiun Lidik Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dua Kolam Renang yang Mangkrak
- Diduga Terlibat Suap, Komisi Yudisial Investigasi Ketua PN Surabaya