KPK Cegah Idrus Marham Pelesiran Ke Luar Negeri

KPK resmi mencegah mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Hal ini terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1.


Namun Basaria tidak mengigat tanggal surat pencegahan tersebut.

"Setahu saya (surat pencegahan) sudah (dikirim), tapi saya lupa tanggalnya," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (24/8).

KPK menetapkan Idrus Marham dari hasil pengembangan perkara kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.

Idrus bersama Eni diduga telah menerima hadiah dari Johannes  terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni 1,5 juta dolar Amerika Serikat jika PPA Proyek PLTU Riau-1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan yang masuk dalam konsorsium. [RMOL]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news