KPK Didesak Usut Tuntas Mahar Politik Di Pilpres 2019

Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK ) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengusut tuntas kasus mahar politik yang mencuat jelang pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.


Andi Arief dalam penuturannya menyebut bahwa mahar sebesar Rp 500 miliar dibagikan masing-masing ke PKS dan PAN untuk memuluskan jalan Sandiaga Uno menjadi pendamping Prabowo.

"Perilaku ini secara nyata dilarang dan diatur dalam produk perundang-undangan. KPK harus mengusut kasus ini," kata Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Irpan Saripudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/8).

Aturan mengenai larangan bakal capres dan cawapres memberikan uang atau imbalan kepada parpol dengan tujuan memberikan dukungan telah ditegaskan dalam Pasal 228 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan hal tersebut, maka Sandiaga Uno sebagai cawapres yang disampaikan oleh Andi Arief merupakan perilaku yang terindikasi melakukan dugaan praktik suap menyuap," lanjut Irpan.

Apalagi, tambah Irpan, Sandi masih aktif sebagai wakil gubernur DKI Jakarta saat pratik mahar itu terjadi. KPK, kata dia, bisa masuk mengusut Sandi yang masih berstatus pejabat negara kala itu.

Irpan telah memberikan surat kepada pimpinan KPK agar berani mengusut mahar politik tersebut. Dalam surat itu, KPK juga diminta untuk memanggil pihak-pihak terkait agar kasus ini bisa tuntas.

"Kami menolak upaya pelemahan KPK yang dilakukan oleh oknum-oknum partai politik yang dengan sengaja menyembunyikan kasus mahar politik ini,” bebernya. [RMOL]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news