KPK Gagal Tangkap Harun Masiku di PTIK, Ini Sebabnya

 Buronan KPK, Harun Masiku/Ist
Buronan KPK, Harun Masiku/Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kegagalan dalam upaya penangkapan Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta pada Januari 2020. Hal ini diungkapkan dalam surat dakwaan dugaan perintangan penyidikan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.


Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa KPK mendapatkan informasi pada 8 Januari 2020 mengenai komunikasi antara Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, dan Agustiani Tio Fridelina terkait penerimaan uang yang berhubungan dengan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih untuk periode 2019-2024. Setelah itu, petugas KPK mulai mengawasi pergerakan sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk Wahyu, Harun Masiku, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio.

Petugas KPK berhasil menangkap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta pada hari yang sama. Namun, sekitar pukul 18.19 WIB, kabar penangkapan Wahyu sampai ke Hasto Kristiyanto. Dalam surat dakwaan tersebut, dijelaskan bahwa Hasto, melalui perantara Nurhasan, memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya dan bersembunyi di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh petugas KPK.

Sekitar pukul 18.35 WIB, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan di dekat Hotel Sofyan Cut Meutia, Jakarta. Sesuai perintah Hasto, telepon genggam Harun Masiku dimatikan, dan pada pukul 18.52 WIB, perangkat tersebut tidak lagi terpantau. KPK kemudian melacak keberadaan Harun Masiku melalui telepon genggam Nurhasan yang berada di sekitar PTIK. Saat petugas KPK tiba di PTIK, mereka mendapati bahwa Harun Masiku sudah tidak ada di lokasi.

Kegagalan penangkapan ini pun menjadi sorotan karena pada saat yang sama, petugas KPK mendapati Kusnadi, orang kepercayaan Hasto, berada di PTIK. Walaupun sudah mendatangi lokasi tersebut, KPK tidak berhasil menemukan Harun Masiku. Dalam surat dakwaan tersebut, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai alasan ketidakberhasilan petugas KPK dalam menangkap Harun Masiku di PTIK.

Sebagai informasi, kejadian ini juga pernah diungkapkan tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto pada 6 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, tim Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa petugas KPK juga menghadapi halangan fisik dari sekelompok orang yang diduga merupakan suruhan Hasto, yang mengamankan petugas KPK di PTIK.

"Sekira pukul 20.00 WIB, tim KPK yang terdiri dari lima orang ditangkap oleh segerombolan orang yang dipimpin AKBP Hendi Kurniawan, sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Hasto tidak bisa dilakukan," ujar tim Biro Hukum KPK dalam sidang tersebut. Petugas KPK bahkan disebutkan mengalami intimidasi, kekerasan verbal, dan fisik, serta dilakukan pemeriksaan urin untuk narkoba, meskipun hasilnya negatif.

Peristiwa tersebut memperburuk keadaan bagi Hasto Kristiyanto, yang kini menghadapi dakwaan terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan dalam upaya penangkapan Harun Masiku, salah satu buronan kasus korupsi yang melibatkan KPU.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news