Untuk mendalami kasus dugaan suap dana hibah KONI yang menjerat eks Menpora Imam Nahrawi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap protokoler Menpora J Bambang dan staf Biro Keuangan Kemenpora Maman F.
- 1 Tahun Buron, 2 Terpidana Kasus Perzinahan Ditangkap Kejari Surabaya di Madura
- Guru Besar USU: Pendekatan Legal Formal Tak Cukup, Tak Boleh Main Gusur Rakyat
- Herry Luther Pattay Desak Kejari Surabaya Periksa Dua Outsourching Terlibat Mafia Perijinan
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora. Jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan sejumlah penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan politisi PKB itu selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- OTT Bupati Meranti Muhammad Adil, KPK Amankan Uang Rp 1,7 Miliar
- Beredar Kasasi Terdakwa Jasmas Pemkot Surabaya Ditolak MA, Kuasa Hukum Binti Rochma: Aku Belum Tau
- KPK dan TNI AL Jalin Kerjasama Perkuat Upaya Pemberantasan Korupsi