KPK Lawan Vonis Walikota Blitar Samanhudi Anwar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menempuh upaya hukum banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Walikota Blitar nonaktif, Samanhudi Anwar.


Diakui Lufsiana, Perlawanan terhadap putusan Hakim tersebut dilakukan KPK lantaran vonis yang dijatuhkan Hakim Tipikor yang diketuai Agus Hamzah dianggap terlalu ringan.

"Selain itu, KPK juga keberatan, karena dalam amar putusannya, majelis hakim menghilangkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar lima koma satu miliar," terang Lufsiana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Hamzah selaku ketua majelis hakim pemeriksa Samanhudi Anwar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis  (24/1) itu, Samanhudi Anwar dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi dari dari pengusaha kontraktor bernama Susilo Prabowo alias embun atas pembangunan SMP Negeri 3 Blitar.

Kendati dinyatakan terbukti terima suap, Hakim Agus Hamzah justru menghilangkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijeratkan dalam surat tuntutan jaksa KPK, dengan dalih jaksa KPK tidak mampu membuktikan dalil uang suap sebesar Rp 5,1 miliar yang diterima Samanhudi Anwar.

Kasus suap ini diungkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Suap tersebut diberikan Susilo Prabowo untuk memperlancar proyek renovasi gedung SMP Negeri 3 Blitar.

Susilo Prabowo lebih dahulu divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemberi suap ke Samanhudi ini dihukum 2 tahun penjara, pada 1 September 2018 lalu.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news