Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soroti kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis oleh DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014.
- Sosialisasikan Rumah RJ, Kejari Tanjung Perak Sasar Sekolah dan Perguruan Tinggi
- Periksa Mario Dandy Satryo, KPK Dalami Kepemilikan Rubicon
- Terbitkan Sertifikat Palsu, Notaris Di Surabaya Divonis 14 Bulan Penjara
Diketahui, lembaga yang dituju oleh anggota DPRD Surabaya untuk melakukan Bimtek itu tidak diketahui keberadaannya hingga kini.
KPK juga menanyakan perkembangan penyidikan dana Bimtek yang tengah ditangani polisi ini.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, KPK bisa melakukan pendalaman kasus tersebut lewat fungsi koordinasi dan supervisi.
"Yang bisa dikoordinasikan dan disupervisi KPK jika sudah mulai penyelidikan dan penyidikan," kata Febri melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (26/9).
Namun demikian, lanjut Febri, KPK saat ini masih memonitor proses kasus tersebut.
Kabarnya, sejumlah anggota DPRD Surabaya telah mengembalikan dana Bimtek tersebut ke kas negara.
Harapannya, proses hukum kasus Bimtek tidak akan menjeratnya hingga ke pengadilan dan vonis penjara.
Kasus Penanganan dugaan korupsi kasus dana Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Surabaya yang menggunakan dana APBD 2010 senilai Rp 3,7 miliar mulai diungkap lagi oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. [RMOL]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Situbondo Bongkar Aksi Pencurian Meteran PDAM di 15 Lokasi
- Dua Penyebar Video Porno Mirip Anak David Naif Diringkus
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil