KPK Periksa 11 Orang Setelah Penggeledahan di Jatim

.Setelah tim penindakan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. KPK melanjutkan pemeriksaan 11 orang di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.


"Setelah melakukan penggeledahan di lima lokasi dalam dua hari kemarin, hari ini KPK lakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam proses penyidikan perkara suap terhadap SPR (Supriyono)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7).

Sebelas orang yang diperiksa itu berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat aktif di Pemprov Jatim hingga pensiunan pejabat.

Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim Budi Setiawan, dan sepuluh orang anggota DPRD Tulungagung yaitu Joko Tri Asmoro, Choirurrohim, Tutut Sholihah, Riyanah, Lilik Herlin Wiwik Tri Asmoro W, Imam Sapingi, Nurhamim, Imam Sukamto, dan Agung Darmanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Bandara Juanda No. 38, Semawalang, Semambung, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Febri.

Adapun, pokok perkara yang didalami dari 11 saksi itu terkait dengan pengetahuan mereka mengenai dugaan sumber anggaran dana yang berasal dari Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Tulungagung.

"KPK mendalami aspek pengurusan anggaran yang terkait dengan pokok perkara yang sedang disidik, termasuk diantaranya sumber anggaran Kabupaten Tulungagung yang berasal dari BK Provinsi Jawa Timur," demikian Febri.

Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Supriyono diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Periode 2013-2018 Tulungagung, Syahri Mulyo. Uang itu diduga terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018.

Akibat ulahnya, Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[bdp] 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news