KPK Periksa Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa tersangka kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olaharaga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).


Ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya merupakan penerima suap, yaitu Deputi IV Kemenpora, Mulyana; PPK Kemenpora, Adhi Purnama; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.

KPK mengungkap kasus suap dana hibah KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi, termasuk di kantor Kemenpora, Jakarta.

Alat bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai senilai Rp. 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp. 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp. 7 miliar.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news