Minta Diantar Pulang, Malah Rampas Motor Teman Sendiri 

ilustrasi/ net
ilustrasi/ net

Edi Sutikno alias Lutung (43) akhirnta ditangkap polisi. Pasalnya, ia tega membegal temannya sendiri bernama Sulaiman (42), warga Dusun Sumberjo, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.


Aksi perampasan motor disertai pemukulan itu terjadi pada akhir September 2023 lalu.

"Keduanya bertemu di Terminal Jajag. Tersangka kemudian meminta korban untuk mengantar pulang," ujar Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/10).

Badrodin menambahkan, di tengah perjalanan, keduanya berhenti sejenak di sebuah jembatan dan melakukan obrolan ringan.

Namun tak tanpa alasan jelas, Lutung mengarahkan bogem mentahnya ke korban. Seketika itu korban tersungkur.

"Tiba-tiba tersangka memukul korban dengan tangan kanannya. Dipukul berkali-kali hingga korban mengalami luka pada bagian bibir," terang Badrodin.

Korban yang kaget dan ketakutan lalu menjauhi pelaku. Bogem mentah temannya itu menimbulkan ketakutan. Korban meninggalkan motornya begitu saja.

Ditinggal sendiri, motor korban kemudian dibawa kabur Lutung. Apesnya, di tengah perjalanan, Lutung terjatuh bersama motor matik warna hitam kombinasi merah keluaran terbaru itu.

Badrodin menyebut, kondisi motor yang rusak usai terjatuh mengantarkan Lutung pada temannya di Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru. Di sana, ia menitipkan motor korban sembari meminta untuk diperbaiki.

"Tersangka meminta saudara Iral Al-Sutrisno (teman tersangka) untuk memperbaiki motor milik korban. Tersangka sempat meminjam uang Rp500 ribu kepada temannya itu dan berjanji akan segera mengembalikannya," ungkap dia.

Kecurigaan Iral muncul setelah Lutung tak menampakkan batang hidungnya usai meninggalkan motor dan meminjam uang. Ditambah lagi ia mendengar bahwa Lutung sedang diburu polisi atas tindakan pemukulan kepada Sulaiman.

Iral pun berinisiatif menyerahkan motor Honda Scoopy bernopol P 3667 QBD itu kepada polisi. Tak berlangsung lama, polisi membekuk Lutung di wilayah Kalibaru.

Lutung dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news