.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir.
- Seluruh Tersangka Korupsi Basarnas Ditahan, Bukti OTT KPK Prosedural dan Legal
- Kadisbudpar Hudiyono Giliran Pertama Jadi Saksi Kasus Korupsi DAK Dispendik Jatim
- Dugaan Ada Kerugian Negara, Proyek Layanan Penyakit Jantung RSUD Pamekasan Dilaporkan ke Kejati Jatim
Penyerahan memori kasasi tersebut dilakukan melalui Panitera Pengadilan Tipikor disertai dua tambahan barang bukti, yakni 12 keping CD rekam sidang di Pengadilan Tipikor serta BAP Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eny Saragih pada 20 Juli 2018.
"Dengan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama ini, KPK memutuskan mengajukan kasasi karena berpandangan putusan tersebut bukanlah putusan bebas murni," ucap Febri.
Dijelaskan, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengakui bahwa terdakwa Sofyan Basir terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1.
"Dari hasil analisis, KPK juga menemukan sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.
Lembaga antirasuah pun berharap memori kasasi diterima dan hakim menyatakan Sofyan Basir terbukti secara sah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana sesuai tuntutan yang sudah disampaikan.
"KPK berharap sejumlah fakta-fakta dan bukti yang sudah muncul di persidangan dapat dipertimbangkan secara substansial dan agar Majelis Hakim Agung dapat menggali kebenaran materil dari perkara ini," pungkas Febri.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Gresik Tahan Pasangan Selingkuhan Tersangka Pornografi dan Perzinaan
- Ronald Tannur dan Keluarga Bisa Jadi Tersangka Karena Suap Hakim
- Dalami Penyidikan Kasus Suap Ekspor Benur, Hari Ini KPK Periksa 5 Saksi