KPK Tak Lagi Gunakan Istilah OTT, Strategi untuk Menyentuh Kasus Utama

Gedung KPK/ net
Gedung KPK/ net

Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) bukanlah sebuah kemunduran. Ini merupakan sebuah strategi penindakan yang tepat kepada para pelaku kejahatan korupsi di tanah air.


Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, bahkan meyakini KPK tak akan kehilangan taji dalam upaya menangkap para koruptor meski tak lagi menggunakan istilah OTT.

"Dengan perubahan tersebut, hendaknya tidak mematikan langkah dan semangat KPK untuk gunakan OTT sebagai metode menjaring para pelaku korupsi," ujar Benny, Rabu (26/1).

Benny menambahkan, tak ada perbedaan signifikan antara istilah 'OTT' dan 'tangkap tangan'. Istilah baru tangkap tangan merupakan pintu masuk untuk menelusuri kasus korupsi lebih dalam.

"Tangkap tangan itu metode atau cara untuk menangkap pelaku tindak pidana utamanya suap menyuap. Namun, bukan itu tujuannya. Itu hanya pintu masuk untuk masuk lebih dalam, lebih jauh untuk menyentuh kasus utamanya (case building). Itu yang kita minta KPK, jangan berhenti di operasi tangkap tangan," papar Waketum Partai Demokrat ini.

Karena itulah Benny yakin KPK tetap bertaji meski tak lagi gunkan istilah OTT.

"Tidak (akan kehilangan taji). KPK sekarang mau mengubah strategi penindakan, dimulai dari daerah lalu ke pusat. Karena korupsi sekarang sudah migrasi dari pusat ke daerah. Strategi penindakan mulai dari pinggiran itu sudah cocok sekali," demikian Benny K Harman.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news