Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk yang menjerat kader Golkar Bowo Sidik Pangarso.
- Penjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Pelaku Pernah Sekolah di STPDN
- Djan Faridz Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pergantian Antarwaktu
- Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim, Sri Suarni Awali Pemeriksaan, Hudiyono dan Agus Kariyanto Tunggu Giliran
Kantor Inersia merupakan tempat KPK menemukan puluhan kardus berisi uang total Rp 8 miliar dalam 84 kardus saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bowo.
Pada penggeledahan kali ini, KPK menyita sejumlah dokumen tentang kepemilikan perusahaan.
"Kita baru sita dokumen ya. Di situ lokasi perusahaan dimana kami menemukan sejumlah uang sekitar 84 kardus itu. Saat kami temukan, uang disusun rapi pada sekitar enam lemari besi PT Inersia, kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/3).
Febri memastikan bahwa pihaknya kini tengah mendalami asal-usul uang Bowo yang diduga bakal dijadikan serangan fajar di hari pencoblosan 17 April mendatang, lantaran duit sudah dimasukkan dalam amplop dengan pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.
"Dalam artian penerimaannya berasal dari siapa saja dan yang kedua informasi-informasi lain yang terkait dengan itu," tegasnya.
Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Bowo, Indung dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti.
Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kapolri Beri Atensi Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Cantik di Mojokerto
- Bupati Bangkalan Abdul Latif dan Lima Kepala Dinas Resmi Ditahan
- Mantan Walikota Samanhudi Ditangkap, Diduga Jadi Informan Pelaku Pencurian Rumah Dinas Walikota Blitar