Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
- Sidang Kode Etik Bharada E Libatkan Pihak Eksternal
- Kejari Surabaya Limpahkan Tiga Berkas Perkara Korupsi ke Pengadilan Tipikor, Ini Ancaman Pasalnya
- Judi Online Kian Marak, Bentuk Keresahan Masyarakat Bisa Memicu Tindakan Kriminal
Diantaranya sebagai penerima Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan sebagai pihak pemberi adalah Harun Masiku dan Saeful.
"KPK sangat menyesalkan adanya penerimaan hadiah dan janji oleh salah satu Komisioner KPU RI terkait penetapan pergantian antar waktu," demikian kata Lily dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/1).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK telah mengamankan uang senilai total Rp 400 juta rupiah.
Sebagai penerima Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina disangka melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk pemberi suap, disangka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Munarman Ajukan Praperadilan, Polri Anggap Sebagai Bagian Koreksi
- Sidang Robot Trading Viral Blast, Ahli Pidana Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Hukum
- Hari Ini Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Akan Jalani Sidang Tuntutan