KPK Tetapkan Empat Tersangka Dalam OTT Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.


Diantaranya sebagai penerima Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan sebagai pihak pemberi adalah Harun Masiku dan Saeful.

"KPK sangat menyesalkan adanya penerimaan hadiah dan janji oleh salah satu Komisioner KPU RI terkait penetapan pergantian antar waktu," demikian kata Lily dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/1).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK telah mengamankan uang senilai total Rp 400 juta rupiah.
Sebagai penerima Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina disangka melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk pemberi suap, disangka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news