KPU Coret 11 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2019

Sebanyak 11 partai politik (Parpol) yang berlaga di Pemilihan Legislatif 2019 di satu provinsi dan 428 kabupaten/kota, dicore keikutsertaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Hal itu disampaikan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya pada awak media, Jumat (22/3) kemarin.

"Terdapat 11 partai politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota, dengan total 429 wilayah," kata

Menurut Hasyim, pembatalan 11 Parpol peserta pemilu hanya di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten kota untuk Pemilu DPRD provinsi dan kabupaten kota.

Bagi masyarakat yang mencoblos Caleg dari Parpol yang dicoret, maka suaranya tetap sah tapi tidak akan direkapitulasi.

Dari data resmi KPU, hanya 5 partai menyerahkan LADK lengkap (seluruh provinsi dan kabupaten/kota). Di antaranya PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, dan Golkar.

Berikut data resmi KPU soal ketidaklengkapan LADK tingkat provinsi hingga kabupaten/kota:

PKB: 6 Kabupaten, 3 Kota, tersebar di 6 Provinsi

Garuda: 1 Povinsi (Kalimantan Timur), 10 Kabupaten, 20 Kota, tersebar di 26 Provinsi

Berkarya: 27 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 11 Provinsi

PKS: 8 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 6 Provinsi

Perindo: 2 Kabupaten, 2 Kota, tersebar di 4 Provinsi

PPP: 19 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 9 Provinsi

PSI: 43 Kabupaten, 6 Kota, tersebar di 19 Provinsi

PAN: 5 Kabupaten, 2 Kota, tersebar di 2 Provinsi

Hanura: 7 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 6 Provinsi

PBB: 57 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 18 Provinsi

PKPI: 90 Kabupaten, 16 Kota, tersebar di 24 Provinsi.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news