KPU Harus Manut MK- Terima Koruptor Ikut Pilkada

Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan syarat bagi eks napi koruptor jika ingin ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang harus ditaati Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Alih-alih, KPU hanya mengimbau kepada partai politik dan juga calon independen agar tidak menyodorkan calon bekas narapidana kasus korupsi.

Bagi Indonesia Corruption Watch (ICW), KPU masih memiliki waktu untuk melakukan revisi PKPU tersebut.

"Sesegera mungkin merevisi PKPU. Dan itu tidak butuh waktu lama untuk memperbaiki pasal," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donald Fariz saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

KPU hanya perlu menambahkan sejumlah frasa di dalam aturannya terkait syarat-syarat pencalonan eks napi koruptor.  

Di mana, syarat-syarat itu berupa jangka waktu tunggu 5 tahun pasca selesai hukumannya untuk mencalonkan diri. Kemudian, mengumumkan dirinya di muka umum bahwa pernah tersangkut korupsi, serta tidak tersangkut kasus korupsi sebanyak dua kali atau lebih.

Menurut Donald, 3 syarat itu merupakan putusan MK yang mengikat kepada KPU dan harus ditaati.

"Putusannya sudah mutatis mutandis, berlaku terhadap KPU juga. Sama juga ketika KPU mengkoreksi PKPU sebagai akibat putusan MK yang melarang pengurus partai politik dalam kasus Oesman Sapta Odang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Itu langsung direvisi PKPU," tutupnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news