Semua pihak kembali diingatkan untuk tidak menghalang-halangi siapapun untuk menggunakan hak pilihnya. Sebab hal itu bisa dijerat pidana. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengatakan, menghalangi orang memilih dan dipilih diatur dalam Pasal 531 Undang-Undang nomor 7/2017 tentang Pemilu.
- Anies Baswedan Harap Demokrat Masih Bisa Bersama
- KPU Banyuwangi Sosialisasi Pendaftaran Cabup-Cawabup, Pendukung Paslon Dibatasi 25 Orang
- Kuatkan Dukungan Ganjar-Mahfud di Surabaya, Forum Silaturrahim Gus dan Kyai Jatim Kunjungi Ponpes Madzahibul Arbaah al Habsy
Perlu diketahui, pemilu serentak akan digelar pada esok hari. Pemerintah pun sudah mengeluarkan keputusan untuk menjadikan hari Rabu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional.
Terkait itu, kolega Wahyu, Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengingatkan kalau sampai ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya pada saat pencobolosan, maka itu bisa dijerat pidana.
"Itu bisa sanksi pidana, enggak boleh menghalang-menghalangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar Insya Allah tertib," demikian Viryan.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ibas Ajak Ribuan Emak-Emak Kembali Memilih Dalam Pemilu 2024
- Peluang Risma Menang Terbuka Lebar, Baru Bergerak Seminggu Elektabilitasnya Sudah Naik
- Gelar Konsolidasi Caleg, Tekad PAN Jatim Raih Kemenangan Pemilu 2024