KPU: Menghalangi Warga Negara Memilih Bisa Dipidana!

Semua pihak kembali diingatkan untuk tidak menghalang-halangi siapapun untuk menggunakan hak pilihnya. Sebab hal itu bisa dijerat pidana. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengatakan, menghalangi orang memilih dan dipilih diatur dalam Pasal 531 Undang-Undang nomor 7/2017 tentang Pemilu.


Perlu diketahui, pemilu serentak akan digelar pada esok hari. Pemerintah pun sudah mengeluarkan keputusan untuk menjadikan hari Rabu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional.
Terkait itu, kolega Wahyu, Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengingatkan kalau sampai ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya pada saat pencobolosan, maka itu bisa dijerat pidana.

"Itu bisa sanksi pidana, enggak boleh menghalang-menghalangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar Insya Allah tertib," demikian Viryan.[bdp] 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news