Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai usulan dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menunda Pemilu 2024 akan sulit diwujudkan.
- Usulan Bawaslu Pilkada Ditunda Menambah Beban Partai Politik Lebih Besar
- Jadwal Pemilu Diamanatkan Konstitusi, Puan Maharani: Agar Tidak Terjadi Kekosongan Kekuasaan
- Demokrat Apresiasi Pertemuan Surya Paloh-Prabowo, Parlemen Harus Kuat Lawan Upaya Penundaan Pemilu
Sebab, apabila ingin melakukan penundaan Pemilu, maka harus terlebih dahulu mengamandemen konstitusi atau UUD 1945.
Demikian disampaikan Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, kepada wartawan, Kamis (24/2).
“Ya tidak bisa. Harus amandemen UU dulu. Kan dalam konstitusi disebut Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Jadi persoalannya bukan sekadar UU Pemilu, tetapi soal konstitusi,” kata Pramono.
Lagipula, kata Pramono, apabila Pemilu 2024 ditunda, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan. Pasalnya, masa jabatan DPR berakhir 1 Oktober 2024 dan masa jabatan presiden dan wakil presiden berakhir pada 20 Oktober 2024.
"Kalau yang ditunda Pilkada, masih mungkin karena kekosongan pemerintahan dapat ditunjuk pejabat sementara oleh pemerintah pusat,” tuturnya.
Atas dasar itu, Pramono menilai, usulan Cak Imin tersebut hanya sebatas wacana dan hal tersebut sah-sah saja. Apalagi, kata dia, keputusan politik sudah diambil terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
"Keputusan politik sudah diambil, direncanakan oleh KPU, disetujui oleh pemerintah dan DPR. Sepanjang keputusan politik itu tidak diubah, ya usulan yang muncul di luar itu ya hanya sebatas wacana,” tandasnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan agar Pemilu 2024, diundur satu hingga dua tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030