RMOLBanten. Lembaga pemantau korupsi Banten Bersih menilai praktek korupsi di Provinsi Banten periode 2014-2018 masih terjadi baik dari sisi jumlah kasus, jumlah tersangka, nilai kerugian negara maupun nilai suap.
- Kedubes India Dilindungi Hak Imunitas, Pengadilan Indonesia Tak Berhak Mengadili
- KPK Angkut Tujuh Koper saat Geledah DPRD DKI, Wakil Ketua DPRD: Kita Hormati Proses Hukum
- Panji Gumilang 6 Jam Lebih Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri
Pihaknya juga menerangkan korupsi dana desa banyak terjadi disebabkan kucuran dana yang lumayan besar rata-rata Rp 1 Miliar per desa dibarengi dengan tidak adanya aparatur desa yang mengerti akan pengelolaan dana desa tersebut.
"Aparatur desa tidak amanah, tidak memiliki manajemen yang baik, aparatur desa tidak menguasai pengelolaan dana desa termasuk kades tidak menguasai dalam mengelola dana desa. Dalam beberapa kasus terjadi mark up yah," terangnya.
Pihaknya mengatakan kalau mau membereskan persoalan korupsi dana desa tersebut, manajemen desa harus diperbaiki, aparatur desa harus bertanggung jawab dan profesional dalam mengelola keuangan.
"Selain itu, kejaksaannya juga harus serius yah dengan melakukan pendampingan desa," ujarnya.
Dikatakan Gufroni, data yang ada di Banten bersih juga sudah dikirim dan disampaikan ke penegak hukum bahkan, pihaknya sudah berbicara di forum akuntabilitas publik bersama Kejati Banten, Inspektorat, Polda Banten dan Polres Cilegon.
"Kita ingin mendorong penegak hukum serius dalam menuntaskan kasus korupsi. Kedepan kita juga akan melakukan diseminasi terkait keputusan-keputusan pengadilan," katanya.
"Kita juga ingin melihat keseriusan dari aparat penegak hukum sejauh mana keterlibatan tersangka, kemudian dari sisi vonis apakah dilimpahkan ke pengadilan atau tidak," tambahnya.[dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Sudah Wajar
- Polres Jember Dalami Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
- Kurir Sabu Wilayah Surabaya Tertangkap dengan Barang Bukti LIma Poket