Lagi- KPK Jatuhkan Tuntutan Bervariasi Pada Anggota DPRD Malang

Setelah menjatuhkan tuntutan berbeda pada enam anggota DPRD Kota Malang disesi pertama, Jaksa KPK kembali melanjutkan pembacaan surat tuntutan pada dua belas anggota DPRD lainnya yang terbagi dalam dua sesi. Masing-masing sesi terdiri dari enam terdakwa.


Pada sesi kedua terdakwa yang dituntut KPK adalah Sulik Sulistyowati, Abdul Hakim, Sunarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar  pasal 12 huruf a dan pasal 12B tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa Sulik Sulistyowati dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara serta dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 117.500 juta dan apabila tidak dilakukan, maka akan dipenjara selama empat bulan.

Selanjutnya Abdul Hakim, didenda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 64 juta dan pidana penjara tiga bulan.

Untuk terdakwa Sunarto dan Syaiful Rusdi tuntutan sama dengan terdakwa sebelumnya Tapi untuk Sunarto diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai Rp 97.200 juta dan bila tidak dibayar akan disita asetnya atau penjara 3 bulan, sedangkan Syaiful Rusdi dikenakan tuntutan setahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120 juta, subsider penjara empat bulan penjara

Dari enam terdakwa, hanya Fauzi yang tidak dituntut membayar uang pengganti. "Karena terdakwa Fauzi sudah membayar lunas dan kooperatif,"kata Jaksa KPK, Arief Suhermanto, dikutip Kantor Berita usai persidangan, Rabu (28/11) tadi malam.

Mengakui perbuatan dan bersedia mengembalikan uang negara pada kasus suap ini menjadi pertimbangan yang meringankan pada tuntutan jaksa."Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,"sambung Arief.

Sementara disesi ketiga jaksa KPK membacakan surat  tuntutan untuk enam terdakwa lainnya, mereka adalah Suprapto ,Sahrawi, Mohan Katelu, Salamet, Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti.  

Selain hukuman badan dan denda Rp 200 juta, masing-masing terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti atas suap yang mereka terima.

Suprapto, Zainudin dan Wiwik Hendri Astutik  dituntut pidana lima tahun penjara, denda  dengan membayar uang pengganti yang berbeda-beda. Suprapto dihukum membayar uang pengganti Rp 22 juta, subside r dua bulan kurungan. Sedangkan Zainudin dihukum bayar uang pengganti Rp 140 juta, sunsider empat bulan kurungan. Sementara Wiwik Hendri Astutik diminta membayar uang pengganti Rp 95 juta subsider 4 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Sahrawi, Mohan Katelu dan Salamet dituntut 4,5 tahun penjara. Sahrawi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 48 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara terdakwa Mohan Katelu dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 7,5 juta , subside 1 bulan penjara. Sedangkan uang pengganti untuk terdakwa Salamet adalah sebesar Rp 133 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya, disesi pertama, Jaksa KPK juga menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Yaqud Ananda Qurban, Rahayu Sugiarti, Heri Subiantono, Sukarno, Heri Puji Utami dan Abdul Rachman.

Untuk diketahui, ke 18 terdakwa ini diadili setelah KPK  melakukan penangkapan terhadap mantan Ketua DPRD Moch Arief Wicaksono dan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. Setelah melakukan pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa suap juga dilakukan oleh belasan anggota Dewan.

Ke-18 anggota DPRD Kota Malang yang diadili  adalah Sulik Lestyowati, Abdul Hakim , Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi , Tri Yudiani, Suprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Salamet,Zainuddin, Wiwik Hendri Astuti, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti , Sukarno,, dan Yaqud Ananda Gudban
 
Selain menjatuhkan putusan badan, denda dan uang pengganti, Jaksa KPK juga meminta Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mencabut hak politik mereka selama 4 tahun.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news