Hingga pukul 15.00 Wib, anggota DPRD Surabaya Syaiful Aidy belum terlihat di kantor Kejari Tanjung Perak.
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Jawa Tengah
- Diundang Polri, 9 Mantan Pegawai KPK Apresiasi Niat Kapolri
- Basarnas Harus Tunduk Hukum Sipil, Permintaan Maaf KPK Wujud Hormati TNI
Kabarnya janji tersebut dikatakan Syaiful Aidy ketika membalas surat panggilan yang ke tiga sebagai saksi.
Sementara Kasi Ibyel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie mengaku belum menerima infotmasi kedatangan Syaiful Aidy.
"Kami belum terima surat berita mengenai yang bersangkutan akan hadir," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie saat dikonfirmasi kantor berita , Jum'at (23/8).
Apalagi kata Lingga, terkait adanya kabar Syaiful Aidy pasrah dengan itikad baik untuk datang ke Kejari Surabaya dengan status yang disandangnya sebagai tersangka.
"Sampai detik ini belum ada konfirmasi menyerahkan atau datang ke Kejari Tanjung Perak," pungkas Lingga.
Seperti diketahui pasca mangkir pada panggilan ke tiga sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas (16/8) lalu dengan alasan ada urusan pekerjaan diluar kota selama tiga minggu.
Padahal saat itu, ketika penyidik melakukan konfirmasi ke sekretariat DPRD Surabaya dikatakan pada saat itu merupakan hari terakhir agenda kegiatan seluruh anggota parlemen Yos Sudarso bertugas.
Kini berhembus kabar bila Syaiful Aidy akan memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Jum'at (23/8).
Seperti diketahui, Syaiful Aidy yang merupakan anggota DPRD Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8).
Selain Syaiful Aidy yang merupakan legislator asal PAN, pada hari itu juga ada dua anggota DPRD Surabaya lainnya yakni Dini Rijanti dan Ratih Retnowati.
Bahkan sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim diantaranya, Sugito, Darmawan dan Binti Rochma.
Sugito asal Partai Hanura, Darmawan asal Partai Gerindra dan Binti Rochma asal Partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Dukung Kinerja Satgas yang Rampungkan Proyek BTS
- PPKM Dicabut, LBH Lacak Minta Sidang Pidana Kembali Dilakukan Secara Offline
- Besok Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Diminta Hadir