Langgar Lalin di KTL- Dendanya Kok Lebih Mahal?

Bagi Anda pengguna jalan di Kota Blitar baiknya berhati-hati dan Tertip saat melintasi Kawasan Tertip Lalu Lintas (KTL). Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, kawasan ini ada di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Merdeka Kota Blitar.


Sebagai penilaian KTL ini, wilayah ini memiliki rambu-rambu lalulintas, pos penjagaan lalulintas, dan jalur baik roda dua, empat, dan sepeda angin. Adanya aturan yang sudah jelas ini, pengguna jalan diminta untuk tertib berlalulintas. Sebab denda bagi pelanggar di kawasan KTL lebih besar dibandingkan dengan di jalan umumnya.

Haris mencontohkan, apabila pengguna kendaraan roda dua tidak memiliki SIM di jalan umum kalau melanggar dendanya Rp 75-100 ribu, di wilayah KTL berkisar Rp 200-250 ribu. Untuk itu, ia meminta bagi pengguna jalan untuk tertib berlalulintas dengan mematuhi rambu-rambu lalulintas.

KTL ini menjadi penilaian tersendiri bagi Polda Jawa Timur untuk menciptakan lalulintas yang baik disuatu wilayah. Bahkan, pada 2017 lalu, KTL Polres Blitar Kota dinobatkan juara oleh Dirlantas Polda Jawa Timur.

Wilayah KTL tidak hanya ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, namun juga di wilayah hukum Polres Blitar. Untuk Polres Blitar, wilayah KTL ada di sekitaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Amirullah menegaskan, berdasarkan Mou Criminal Justice System (CJM) antara Polisi, Jaksa, dan Pengadilan Negeri setiap akan memberlakukan dengan yang lebih besar. Mou ini sudah dilakukan oleh setiap Polres dengan Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri sekitar tiga tahun yang lalu.

Sebagai penilaian wilayah KTL ini, AKBP M Budi Hendrawan sebagai ketua tim penilaian, Kompol Kasian SE, MM anggota, AKP Tri Puji Hastuti anggota, Ir A Witjaksono, M.Eng, P.hD perwakilan akademisi, Kardono Setyorahmadi perwakilan media, Ferdi Sukananda dari Dishub BPTD, Iwan Siswanto dari perwakilan PU BM Provinsi Jawa Timur, dan Brigadir Tri Agus A anggota.[rob/bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news