Diduga melanggar Larangan PPKM level 4, seorang ketua panitia penyelenggara pesta pernikahan putri tokoh masyarakat Jember, TH (40) didenda 10 juta rupiah, subsider 15 hari kurungan.
- Penerapan HET Minyak Goreng, Gubernur Khofifah: Kebijakan ini Mendorong Daya Beli Masyarakat
- Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan Pelajar SMA Sederajat dari Keluarga MBR
- Pemkot Malang Raih WTP 11 Kali Berturut-turut, Wawali Bung Edi: Ini Bentuk Konsistensi
Yang bersangkutan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan covid 19, pada masa PPKM level 4, yang diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Demikian diungkapkan Bupati Jember, Hendy Siswanto, didampingi Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, Serta Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat di halaman Pendopo Wahya Wibawagraha Jember, Jumat (30/7) sore.
Dia menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, harus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar instruksi mendagri. Padahal ia sudah terus mensosialisasikan kepada masyarakat, untuk mematuhi kebijakan PPKM Level 4 dan untuk disiplin melaksanakan Prokes.
"Dua hari yang lalu (Rabu, 28/7), sudah menerapkan tindakan nyata terhadap pelanggaran instruksi mendagri terkait PPKM level 4," kata Bupati Hendy, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Bupati Hendy menjelaskan, tindakan tegas ini dilakukan, karena banyak masyarakat yang belum mematuhi pelaksanaan PPKM darurat. Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali dari tanggal 3 Juli sudah disosialisasikan dan diberi toleransi. Namun dengan adanya toleransi itu, aktivitas masyarakat masih tinggi, sehingga banyak warga terkonfirmasi positif Covid-19.
"Pada tanggal 28 Juli, Kami mendapatkan informasi ada acara pernikahan di Bangsalsari tepatnya di Pondok Pesantren Darul Ulum di Kecamatan Bangsalsari, di sana ada pernikahan yang sepertinya tidak mematuhi protokol kesehatan. Tanggal 29 setelah kita cek, sudah dilakukan tindakan, Satpol PP TNI dan Polri bergerak ke lokasi acara, dan telah dilakukan penyidikan," jelasnya.
"Hari ini sudah dilakukan sidang dan harus diputuskan. Jelas putusannya yakni denda Rp 10 juta atau pidana kurungan selama 15 hari. Jadi ke depan kita harus berhati-hati dan tanggungjawab terhadap pandemi Covid-19," sambungnya.
Kasus tersebut, tak hanya menimpa tokoh agama saja, Gugus Tugas Covid-19 juga tengah melakukan penyelidikan terhadap satu tokoh masyarakat, yang juga seorang dokter.
"Jadi jika benar melakukan pelanggaran maka akan ditindak oleh petugas dan dilanjutkan ke persidangan," ujarnya.
Sidang tipiring kasus tersebut, berlangsung secara virtual, dengan Hakim tunggal atas nama Nur Kautsar Hasan dan panitera Rahmad Hidayat, dari Pengadilan Negeri Jember, Jumat (30/7) Siang. Sedang terdakwa TH dan para saksi menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Pemkab Jember.
Sebelumnya, viral foto pernikahan putri tokoh agama, yang sekaligus Pengurus PCNU Jember, Berinisial AS, beredar di Group WA warga Jember.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Puluhan Rumah Warga di Lamongan Kembali Terendam Air
- Alhamdulillah, 6.510 Guru TPQ di Jombang Akan Terima Insentif
- Pansus DPRD Banyuwangi Ajak Eksekutif Rakor Hasil Fasilitasi Pencabutan Perda LKD