Laporan Relawan Jokowi, Bara JP, atas dugaan penghinaan yang dilakukan aktivis Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo ditolak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Alasannya, harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai pihak yang diduga dirugikan oleh pernyataan Rocky Gerung.
- Rocky Gerung: Kunto Arief Punya Kemampuan Futuristik
- Viral Pernyataan Putra Mahkota Keraton Solo, Itu Bentuk Kemarahan untuk Adili Jokowi
- Kebijakan Efisiensi Anggaran Jangan Bikin Kemelaratan dan Kekacauan
"Kita telah selesai dari SPKT, dan alhamdulillah laporan kita tidak diterima," kata Sekretaris Jenderal Bara JP, Relly Reagen, kepada wartawan, Senin (31/7).
Meski ditolak, Relly mengatakan, laporan tersebut dialihkan menjadi pengaduan masyarakat (Dumas).
"Kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukan kepada pihak penyidik ya," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bara JP, Ferry Manulang, menjelaskan alasan laporan ditolak karena harus ada klarifikasi Presiden Jokowi selaku pihak yang dirugikan dalam permasalahan ini.
"Menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden," terang Ferry.
Sebelumnya, Rocky Gerung menjadi pembicaraan panas di media sosial Twitter pada Senin (31/7).
Hal ini dipicu ucapannya yang oleh beberapa pihak dianggap memaki dan menghina Presiden Jokowi.
Dalam video tersebut Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri yang akan kehilangan kekuasaan pada 2024.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rocky Gerung: Kunto Arief Punya Kemampuan Futuristik
- Jokowi Finalis Tokoh Dunia OCCRP, Tak Layak Hadiri Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus
- Ngadep dan Sebut Jokowi Bos, Menteri-menteri Lakukan Pemberontakan Kecil ke Prabowo