Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak dalam sidang kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong mulai berdatangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
- Bareskrim Polri Tetapkan 3 Warga China Pemegang Saham PT FBLN Jadi Buronan
- Motif Pembunuhan Ibu Kandung di Jember, Sang Anak Tidak Direstui Hubungannya Dengan Duda
- IPW Desak Propam Polri Usut Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Tokoh Agama di Nduga
"Ini di depan," kata JPU dari Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil sambil menunjuk ke arah kursi depan yang sedang diduduki anggota DPRD Surabaya, Sugito kepada Kantor Berita , Senin (13/5).
Sedangkan untuk saksi dari lembaga RT maupun RW, Fadhil menyarankan agar konfirmasi ke rekan sejawatnya.
"Tanya Suryanta aja, itu," ujar M. Fadhil aambil telunjuk jarinya mengarah ke kursi depan.
Sementara Suryanta Dessy Khristiani menyebut ada 14 saksi lembaga RT yang memenuhi panggilan sidang.
"Yang datang dari RT masih 12, sisanya 2 belum terlihat," pungkas Suryanta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selain Sugito, Lima anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy disebut oleh saksi Santi dan Dea Winnie, dua pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menerima aliran dana dalam bentuk fee dan bingkisan yang mengalir ke mereka.
Santi dan Dea Winnie merupakan marketing dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang diutus mencari data para ketua RT dalam proyek Jasmas.
Usai mendapatkan data 230 ketua RT, selanjutnya Santi dan Dea Winnie meminta foto copy dan SK Pengangkatan ketua RT, selanjutnya membuat proposal Jasmas yang diserahkan kepada lima saksi melalui stafnya.
Penyerahan proposal tersebut sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan para legislator Yos Sudarso. Proposal Jasmas ini juga disesuaikan dari daerah pemilihan (Dapil) mereka.
Dalam kasus ini diketahui menurut hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.
Untuk diketahui, penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ronald Tannur Diputus Bebas, Praktisi Hukum: Hakim Menciderai Rasa Keadilan Masyarakat
- Besok, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Saksi
- Aparat Penegak Hukum Nilai Hibah Pemkot Surabaya Langgar Ini