Sebanyak lima perusahaan atau korporasi ditetapkan sebagai tersangka di kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
- Pengakuan Suami Pelaku KDRT Di Jember, Hingga Nekat Berbuat Sadis Terhadap Istrinya
- Kompolnas Desak Sidang Etik Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Digelar
- Densus 88 Masih Dalami Jaringan Teror Munarman
Masing-masing korporasi yang dijadikan tersangka mulai dari PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Hal ini disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis (2/1).
"Pertama adalah PT RBT yang ke-2 adalah PT SB yang ke-3 PT SIP yang ke-4 TIN dan yang ke-5 VIP," kata St Burhanuddin dikutip dari RMOL.
Sementara itu, Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah menyebut bahwa pihaknya telah merinci jumlah kerugian dan memutuskan pembebanan uang negara kepada lima tersangka korporasi.
Berikut daftar kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah, mulai dari PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun dan bila ditotal mencapai Rp 152 triliun.
"Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada perusahaan sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing-masing perusahaan tersebut," jelas Febrie.
Di kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun.
Beberapa dari tersangka perorangan telah divonis di pengadilan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bersih-bersih Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas
- Pesan Kejagung Pada Masyarakat Soal Pertamina
- Skandal Dugaan Korupsi Pertamina, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Riza Chalid