Aparat kepolisian rupanya masih fokus dalam upaya pemberantasan tindak pidana pinjaman online (Pinjol). Terbaru, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima orang yang berperan sebagai penagih utang di sebuah aplikasi Pinjol ilegal.
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan kelima tersangka itu berinisial FY, IK, LMT, AM, dan SY. Aksi pelaki sudah dilakukan sejak Mei 2022.
"Para tersangka ini memiliki peran dalam pinjol ilegal sebagai desk collector," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (15/6).
Kata Zulpan, dalam satu bulan beraksi para tersangka telah mengelola 43 aplikasi Pinjol yang dipastikan ilegal.
"Ada 43 aplikasi pinjol yang dikelola dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Zulpan.
Saat menjalankan aksinya, para tersangka kerap melakukan pengancaman akan menyebarkan data pribadi milik korban. Bahkan, para penagih Pinjol itu kerap melakukan kata ancaman, intimidatif.
"Kata-kata ancaman, intimidasi, serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah," ucap Zulpan.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Dengan Hormat Akibat Terlibat Penipuan Hingga Perzinahan
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran