Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh catatkan hanya lima partai lokal Aceh yang sudah mendaftar akses sistem informasi partai politik (Sipol).
Partai yang sudah mengaktivasi akun Sipol, kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawar Syah, bisa melakukan proses pra pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.
"Adapun lima partai politik lokal yakni, Partai Aceh (PA), Partai Generasi Aceh Beusaboh Taat dan Taqwa (Gabthat), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh," kata Munawar Syah dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (3/7).
Munawar Syah menyebutkan, ada delapan partai lokal yang sudah berkoordinasi dengan KIP, dan tiga diantaranya belum mengajukan permohonan untul membuka aplikasi Sipol.
Partai tersebut ialah, Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Amanat Rakyat (PAR). Sedangkan yang lain, kata dia, hanya Partai Darul Aceh (PDA) yang sudah mengajukan permohonan untuk mengakses aktivasi akun sistem sipol, tetapi belum memiliki akun sipol.
"Maka hingga hari ini KIP Aceh mencatat hanya lima partai politik lokal yang sudah mempunyai akun akses Sipol," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang