Lima pemberi suap Bupati Mojokerto non aktif, Mustofa Kamal Pasa mulai diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam persidangan terpisah, Rabu (30/1).
- MAKI Desak KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Selain Penjara 3,5 Tahun, Hak Politik Azis Syamsuddin Juga Dicabut Selama 4 Tahun
- Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara Di Kasus Tes Usap RS Ummi
Terdakwa Ockyanto dan Nabile Titawano disidangkan terlebih dahulu, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Onggo Wijoyo, Ahmad Suhawi dan Ahmad Subhan.
Kelima terdakwa pemberi suap terkait pengeluaran izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi tower telekomunikasi yang sudah berdiri di Kabupaten Mojokerto didakwa melanggar pasal 5 jo Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, kelima terdakwa mengaku tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana meminta agar Jaksa KPK menghadirkan para saksi ke persidangan.
"Kami akan hadirkan saksi saksi ke persidangan selanjutnya,"kata Jaksa KPK, Eva Sulistyana dikutip Kantor Berita usai persidangan, Rabu (30/1).
Untuk diketahui, kelima terdakwa didakwa telah memberi suap kepada Bupati Mojokerto non aktif, Mustofa Kamal Pasa. Suap tersebut diberikan untuk pengeluaran izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi tower telekomunikasi yang sudah berdiri di Kabupaten Mojokerto.‎
Tiga terdakwa yakni, Onggo Wijaya, Ahmad Subhan dan Suhawi dari PT Tower Bersama memberikan suap sebesar Rp 2,2 miliar. Sedangkan terdakwa Ockyanto dan Nabiel Titawano dari PT Protelindo memberi suap sebesar Rp 550 juta.
Dalam kasus ini, Mustofa Kamal Pasa divonis 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2. 250.000.000 (dua miliar, dua ratus lima puluh juta). Uang pengganti itu merupakan hasil suap yang diterima Mustofa.
Tak hanya itu, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik Mustofa selama 5 tahun, dihitung sejak menjalani hukuman pokok perkara ini.
Atas vonis tersebut, Mustofa mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin 27 Januari kemarin.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Buka Penyidikan Baru Dugaan Obstruction of Justice Pencarian Harun Masiku
- Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Tersangka
- Bacok Pamannya Sendiri hingga Tewas, Polres Bangkalan Selidiki Motif Pelaku