Lolos Administrasi, Empat Calon Sekdakot Mojokerto Siap Seleksi Kompetensi

Kantor Pemkot Mojokerto akan digunakan tempat seleksi kompetensi calon Sekdakot Mojokerto   
Kantor Pemkot Mojokerto akan digunakan tempat seleksi kompetensi calon Sekdakot Mojokerto  

Empat pejabat di lingkungan Kota Mojokerto yang mengikuti seleksi jabatan sekretaris daerah (Sekda) dinyatakan lolos seleksi adminitrasi.


Mereka diantaranya,  Kadispora Kota Mojokerto, Novi Rahardjo, Kepala Bappedalitbang, Agung Moeljono Soebagijo dan Kepala Diskominfo, Gaguk Tri Prasetyo serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Anang Fahruroji.

Mereka dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi pada seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekdakot Mojokerto Senin (7/6) sore.

Sesuai jadwalnya, keempat calon akan melakukan seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural di Ruang Nusantara Pemkot Mojokerto Selasa (8/6). 

Setelahnya mereka juga akan menjalani seleksi kompetensi tekhnis (pembuatan dan persentasi makalah serta wawancara) pada 10 Juni 2021 dan pengumuman akhir hasil seleksi pada hari Senin, 14 Juni mendatang.

Terpisah Pj Sekdakot Mojokerto, Abd. Rachman Tuwo, mengatakan LHKPN menjadi salah satu syarat dalam seleksi administrasi sekdakot. 

"LHKPN tahun 2020 ini adalah harta kekayaan yang dilaporkan periode Januari sampai dengan Maret 2021," tegasnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman resmi KPK, Calon Sekda Novi memiliki harta kekayaan tertinggi yakni sebanyak Rp. 4.8 miliar. Sedangkan Agung memiliki kekayaan Rp. 1,4 miliar, disusul Gaguk sebesar Rp. 695 juta dan Anang sebesar Rp. 611 juta yang dilaporkan pada bulan Pebruari hingga Maret 2021 untuk periodik 2020.

Selain aset tanah dan bangunan sebesar Rp. 3,4 miliar, Novi juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa mobil sebanyak 2 unit dan satu motor sport serta satu motor jenis matic yang didaftarkan pada LHKPN.

Sedangkan Agung memiliki aset tanah dan bangunan senilai total Rp. 724 juta dan alat transportasi berupa dua unit mobil dan dua unit motor senilai Rp. 599 juta. Untuk Gaguk, mantan Kepala Dishub Kota Mojokerto ini memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp. 635 juta. Sedangkan alat transportasi dan mesin berupa 1 mobil dan satu motor senilai Rp. 91,4 juta.

Paling rendah, Anang Fahruroji mencatat aset tanah dan bangunan sebesar Rp. 310 juta. Serta alat transportasi dan mesin sebanyak 2 mobil dan dua motor senilai Rp. 374 juta.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news