Sebanyak empat organisasi masyarakat akan melapor ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk turun tangan melakukan audit terhadap masalah PCR.
- Tak Penuhi Syarat, Selama Sepekan Hampir 2000 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Jarak Jauh
- Mulai 17 Juli, Penumpang Pesawat Belum Booster Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen atau PCR
- Booster Dijadikan Syarat Mudik, Alvin Lie Sesalkan Gaya Komunikasi Pemerintah
Keempat organisasi itu adalah LBH Kesehatan, Indonesian Audit Watch (IAW), Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta, dan Petisi ’28.
Dijelaskan aktivis Petisi ’28, Haris Rusly Moti, langkah ini diambil seiring temuan masyarakat berupa dugaan adanya afiliasi perusahaan beberapa oknum pembantu presiden, yang berperan melahirkan aturan wajib tes PCR, ikut dalam putaran bisnis impor sampai dengan tata kelola tes PCR.
“Sehingga menimbulkan belanja masyarakat sekitar Rp 23 triliun,” tuturnya kepada redaksi, Minggu (7/11).
Apalagi, sambung Haris Rusly Moti, secara teknis ada surat Keputusan Presiden 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 sebagai panduan namun diduga disimpangkan.
Keempat organisasi ini akan melaporkan ke Kantor BPK yang terletak di Jalan Jendera Gatot Subroto pada hari Selasa (9/11) pukul 11.00.
Menurut Haris Rusly Moti, laporan ini penting dilakukan lantaran utang negara menumpuk tinggi dan sudah menembus angka Rp 6.625,43 triliun. Catatan ini merupakan indikasi bahwa negara terancam bangkrut. Di satu sisi, angka kemiskinan rakyat makin tinggi.
“Tapi segelintir pejabat negara justru makin kaya dengan selewengkan kewenangan, kasus PCR, dan lain-lain. KPK ungkap 70 persen pejabat bertambah kaya selama pandemi,” tuturnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tak Penuhi Syarat, Selama Sepekan Hampir 2000 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Jarak Jauh
- Mulai 17 Juli, Penumpang Pesawat Belum Booster Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen atau PCR
- Booster Dijadikan Syarat Mudik, Alvin Lie Sesalkan Gaya Komunikasi Pemerintah