Pemberantasan mafia hukum diduga belum dilakukan secara massif dan tuntas. Kondisi itu mengakibatkan praktik perdagangan hukum, terutama dalam perkara bisnis atau sengketa perdata yang melibatkan cukong tertentu masih marak terjadi.
- Rumahnya Dilelang Sepihak oleh Bank, Seorang Nasabah Ajukan Gugatan
- Audensi Dengan Kapolda, Kakanwil Kemenkumham Jatim Bahas Isu Pemasyarakatan dan Keimigrasian
- Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara
"Kita harus akui mafia hukum dan peradilan itu masih ada sampai saat ini, meskipun sudah banyak kasus dan pelakunya ditangkapi," katanya kepada pers, Kamis (7/2).
Margarito tidak membantah bahwa mafia hukum dan peradilan menggejala dalam penanganan perkara bisnis atau sengketa perdata yang melibatkan cukong tertentu. Dia menilai dari berbagai kasus mafia hukum yang berhasil diungkap KPK, sulit dihindarkan kesan memang peradilan di Indonesia belum cukup kokoh.
"Tidak bisa kita hindari, memang masih ada praktik mafia hukum dan peradilan," katanya.
Margarito mendesak Presiden Jokowi lebih serius dalam agenda pemberantasan mafia hukum dan peradilan. "Yang saya tawarkan, dengan segala keterbatasan, ambillah langkah yang dapat memberikan dampak positif agar mafia ini hilang . Harus ada gebrakan nyata," katanya.
Dia percaya orang-orang di lingakaran Istana pasti mampu merumuskan langkah terbaik untuk secara komprehensif memberantas jaringan mafia hukum dan peradilan. "Pasti mereka mampu memetakan siapa cukong-cukong yang terlibat dalam jaringan mafia hukum dan peradilan tersebut," tegasnya.
Menurut Margarito, apa yang dilakukan KPK selama ini sudah baik dengan secara proaktif melakukan penangkapan dan pengungkapan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia hukum dan peradilan.
Lalola Easter, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai sampai saat ini penegakan hukum belum menjadi salah satu fokus pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
"Seperti pada institusi KPK, sebetulnya saya melihat tidak ada komitmen yang serius dari Presiden untuk melindungi KPK, terutama dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi," katanya.
Di sisi lain, upaya pemberantasan pungli dengan dibentuknya Saber Pungli dan Satgas Antikorupsi baik oleh Polri maupun Kejaksaan kesannya hanya serius di awal.
"Sayangnya sampai saat ini belum ada evaluasi yang menyeluruh terkait Saber Pungli dan Satgas Antikorupsi itu," ujarnya. Lalola mengakui, di awal pemerintahan, Jokowi-JK terlihat punya inisiatif dalam pemberantasan korupsi. "Tetapi semakin ke sini, semakin sulit terlihat aksi pemberantasan korupsi itu."
Mengawali pemerintahannya bersama Wapres Jusuf Kalla, Presiden Jokowi menetapkan 9 agenda prioritas atau Nawa Cita, di mana nomor 4 berbunyi "Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya."[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Aktivis Antikorupsi: Instruksi dan Imbauan Jadi Macan Kertas, Kapolri Harus Tegas
- LSAK: Presiden Bisa Tarik Pulang Mentan SYL untuk Diperiksa KPK
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto