Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gresik menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD setempat dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, Senin (10/12). Para demonstran meminta anggota legislatif proaktif menyerukan dihentikan perampasan tanah rakyat, pemutusan hubungan kerja sepihak dan penegakkan hak asasi manusia (HAM).
- Ribuan Kader Motivator Kesehatan Kota Mojokerto Ikuti Refresing
- Kisah Pekerja IHT Terima BLT DBHCHT, Biar Asap Dapur Terus Mengepul
- Hujan Deras dan Angin Terjang 7 Desa di Jember, Seorang Nenek Tewas Tertimbun Longsor
Ilhamudin menjelaskan, banyak kasus HAM terjadi di masyarakat dan belum tertangani dengan baik. Di antaranya biaya pendidikan mahal, biaya kesehatan mahal dan ironisnya penegakan hukum berjalan timpang tak adil.
"Untuk penegakan hukum masih tumpul. Rakyat kecil selalu diberi hukuman berat dalam kasus pencurian. Namun para koruptor malah dihukum ringan bahkan masih bisa berkeliaran meski telah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana," lanjutnya.
Dunia pendidikan kini sudah merambah ke arah kapitalisasi dengan terbitnya UU Perguruan Tinggi (PT) Nomor 12 tahun 2012.
"Ini jelas telah mencekik mahasiswa yang berasal dari keluarga ekonomi pas-pasan,†terangnya.
Di sektor perburuhan, sambung Ilhamudin, telah terjadi perampasan HAM dengan keluarnya PP Nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan yang upah minimumnya mencekik buruh karena di tengarai telah memanipulasi kebutuhan hidup layak (KHL).
Sementara terkait rakyat Papua, pemerintah saat ini dinilai tak pernah melibatkan mereka dalam menentukan nasibnya sendiri.
"Untuk mengelolah kekayaan daerahnya yang justru dikuras dan dieksploitasi oleh orang asing," cetusnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah Jokowi-JK agar mencabut UU PT Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan dan kenaikan UKT pada setiap tahunnya.
Demonstran juga meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi aktivis lingkungan dan hentikan perampasan tanah rakyat.
Selain itu, mendesak dicabut Perpres Nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan.
Berikutnya mencabut reforma agraria palsu dan tegakkan UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960.
Terakhir, bebaskan rakyat Papua dan tegakkan demokrasi 100 persen.[eze/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Kediri Berikan Ruang untuk Penyandang Disabiltas
- Mengaku Anggota Brimob, Seorang Satpam di Bondowoso Diamankan
- Patroli Malam, Polsek Besuki Sita Puluhan Botol Arak Situbondo