Polsek Besuki berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) jenis arak saat melaksanakan patroli rutin yang dilakukan di Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo pada Minggu (23/2/2025) malam.
- Sambut 106 Tahun Kota Mojokerto, Agenda Kegiatan Dilaunching
- Ratusan Wartawan Jatim Siap Hadiri Kongres XXV PWI di Bandung
- Surabaya Semarakkan Hari Anak Nasional 2024 dengan Kegiatan Kreatif dan Inspiratif
Patroli dan penertiban minuman ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran miras yang ada diwilayah Kecamatan Besuki.
Kapolsek Besuki AKP H. Abdullah, SH menerangkan saat patroli malam dalam rangka memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat, anggota Polsek Besuki mendapat laporan masyarakat adanya peredaran miras yang membuat resah warga.
Setelah menerima info itu, petugas patroli langsung menuju ke lokasi dan melakukan pemeriksaan dibeberapa warung sampai akhirnya disalah satu rumah warga yang dilaporkan menjual miras dilakukan penggeledahan ditemukan ada 20 botol miras jenis arak dalam botol kemasan 600 ml.
"Selanjutnya miras tersebut disita dan pemilik atau penjual didata untuk selanjutnya diproses Tipiring" terang Kapolsek Besuki AKP H. Abdullah, Senin (24/2/2025)
Lebih lanjut, Kapolsek Besuki AKP H. Abdullah mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi minuman keras karena dapat berdampak negatif pada keamanan lingkungan.
"Minuman keras merupakan akar permasalahan terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas di tengah masyarakat. Untuk mengantisipasi serta meminimalisir kejadian-kejadian tersebut, Kepolisian akan terus melakukan patroli secara rutin demi menjaga ketertiban dan keamanan," pungkasnya.(Rif)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Surabaya Bentuk Omah Rembug Adhyaksa Serentak di 20 Kecamatan
- Puncak Perayaan HUT Penerangan TNI-AD ke-74, Pendam Brawijaya Gelar Tasyakuran Sederhana
- Gerakan Donor Plasma Kota Kediri Bantu Pasien Covid-19 Hingga ke Daerah Lain