Undang-undang ITE menjadi pro kontra. Belakangan Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dituding sebagai penyebab terbitnya UU itu.
- Demi Keselamatan, Saksi Kunci Kasus Hasto Minta Sidang Online
- Bawa Surat Berlogo PBNU, Mardani H Maming Serahkan Diri ke KPK
- Hasil Penyelidikan Timbunan Bansos di Depok Tidak Ada Unsur Pidana, Kasus Dihentikan
Salah. Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu. Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak Pak SBY. Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman,†kata Mahfud menjawab pernyataan warganet yang ingin menjelaskan era SBY tidak ada warga yang dijerat UU ITE, Rabu (27/2).
Kasus Prita ini bermula dari e-mail berisi kritikan atas pelayanan buruk di Rumah Sakit Omni International. Ketika proses hukum bergulir, ibu rumah tangga itu ditahan di Lapas Wanita Tangerang.
Komentar Mahfud itu mendapat kritikan dari politisi Partai Demokrat Andi Arief.
Andi mengingatkan agar Mahfud tidak menyebarkan hoax soal kasus Prita terkait dengan SBY.
Saya berharap Prof Mahfud MD tidak menyebar hoax, Prita dijerat UU ITE bukan karena dia mengkritik SBY. Tapi fihak rumah sakit yang tidak tahan kritik karena pelayanannya lalu lapor. Tidak ada hubungan dengan SBY,†tegas Andi.
Dalam kasus itu, sambung Andi, Prita tidak mengkritik SBY, tapi pihak rumah sakit.
Keliru Prof, Prita tidak mengkritik SBY. Dia mengkritik Rumah sakit. Mohon Prof jelaskan yang sebenarnya, nanti bisa timbulkan hoax,†demikian Andi.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Firli Bahuri Bacakan Lewat Replik, Mohon Hakim Perintahkan Kapolda Metro Keluarkan SP3
- Aziz Syamsuddin Ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat
- Terlibat Kasus Sambo, AKBP Jerry Siagian Dipecat Keanggotaan Polri