Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan mantan politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul dalam kasus penghinaan.
"Penolakan MA atas PK (peninjauan kembali) Ruhut memperkuat argumentasi bahwa penggugat merasa dihina dan difitnah oleh yang bersangkutan," ujar Koordinator Pokja Petisi 50 Judilherry Justam dalam jumpa pers di Gedung Juang, Menteng, Jakarta seperti dikutip dari kantor berita RMOL, Minggu (18/11).Polemik bermula saat ada penggugat yang menolak mantan Presiden Soeharto untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Ruhut kala itu menyatakan bahwa siapapun yang menolak Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI).
- Arief Poyuono: Larangan Ekspor CPO dan Migor dari Jokowi Itu Pro Rakyat
- Pesan Ketua KPK Untuk Gubernur Se Indonesia: Investasi Jangan Dipersulit Dan Jangan Meminta Fee
- Tiga Kali Berturut-turut Lolos jadi Legislatif, Caleg Gerindra Berbagi Tips
"Yaitu membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 131.300, dan meminta maaf secara terbuka di dua media massa nasional," jelas Judilherry.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemerintah Diminta Gercep Tangani Temuan Kasus TBC Di Tulungagung
- Manuver Luhut Rebut Golkar Dipengaruhi Hasrat Jokowi Jadi Dewan Penasihat?
- Mahfud MD Diminta Merespons Cepat Tuntutan Keluarga Korban dan Penyintas Tragedi Kanjuruhan