Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres belum diketahui secara jelas oleh Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hasil Sidang Sengketa Pilkada Magetan, MK Putuskan PSU di 4 TPS
- Tok ! MK Tolak Gugatan Risma -Gus Hans, Khofifah-Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !
Pasalnya, saat MK membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan kader PSI dan Partai Garuda, Gibran mengaku dirinya tengah mengikuti rapat.
"Saya enggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," jelas Gibran di Solo, Senin (16/10).
Terkait penolakan MK terhadap uji materiil batas minimum usia capres dan cawapres tersebut, Gibran menegaskan tidak perlu ada perdebatan lagi.
"Wis klir, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," ujar putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Lebih jauh, saat disinggung putusan MK akan membuat dirinya tak bisa maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024, Gibran mengaku tengah fokus pada pembangunan di Kota Solo.
"Saya fokus pembangunan (Kota Solo). Saya sampai enggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho," tandasnya.
Sejauh ini, MK telah menolak dua gugatan uji materiil batas minimum usia minimal capres dan cawapres. Yakni gugatan dari Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Dinilai Sedang Mengatur Skenario Gibran Capres 2029
- AHY dan Gibran Bisa Jadi Penantang Prabowo
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses