Kecaman keras diutarakan oleh Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) terhadap tindakan keji Israel di Gaza dan sikap Barat yang cenderung membiarkan kejahatan tersebut terus terjadi.
- Aksi Demo Tolak Revisi RUU Pilkada di Malang Ricuh, Massa Sempat Bakar Keranda hingga Lempar Petasan ke Gedung DPRD
- Rizieq Shihab: Negeri Kita Lagi Darurat Kebohongan
- Cegah Mobilisasi Aparat untuk Kepentingan Kelompok, Kapten Liga AMIN Berharap Penyelenggara Pemilu Tetap Netral
Sekretaris Jenderal MN KAHMI, Syamsul Qomar mengatakan bahwa selama lebih dari 75 tahun, aneksasi dan penjajahan Israel telah mengakibatkan kesengsaraan berkepanjangan serta menewaskan ribuan warga Palestina.
Oleh sebab itu, menurutnya perlawanan rakyat Palestina terhadap Israel merupakan hal yang wajar dilakukan untuk mempertahankan kemerdekaannya.
"Perlawanan dalam bentuk apa pun rakyat Palestina terhadap zionis Israel adalah sah untuk melawan kebiadaban dan kezaliman," tegasnya di Jakarta pada Selasa (10/10).
Kendati demikian, kata Syamsul, kekerasan dan tindakan brutal yang tentara Israel jelas melanggar hukum internasional dan secara tegas KAHMI mengutuknya.
"(Kami) mengutuk semua tindakan brutal tentara apartheid Zionis Israel terhadap warga Palestina di Gaza yang menargetkan warga sipil, anak-anak, rumah rakyat, dan bangunan sosial lainnya bahkan fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit indonesia di Gaza," ujarnya.
Selain Israel, Syamsul juga mengatakan bahwa pihaknya melayangkan kecaman keras terhadap sikap pemerintah Amerika Serikat dan Uni Eropa karena mendukung Tel Aviv dan menolak resolusi PBB tentang gencatan senjata.
"Mengutuk keras kepada pemerintah Amerika Serikat dan sekutunya yang melakukan penolakan terhadap upaya mayoritas negara-negara anggota PBB untuk mengeluarkan seruan untuk gencatan senjata," kata Syamsul.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- ARI-BP Beberkan Dukungan Masyarakat Indonesia di Konferensi Istanbul Soal Gaza
- Israel Terus Gempur Jalur Gaza, 59 Tewas Termasuk Anak-Anak
- Minta Pelabelan Organisasi Teroris Dihapus, Hamas Gugat Inggris