Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka kasus penyebaran berita hoaks yang memicu pengepungan terhadap asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, akhirnya ditahan pada Selasa (3/9) dini hari.
- Kejari Madiun Curigai Praktek Mafia Pupuk Bersubsidi
- GMNI Demo Sekaligus Lapor KPK, Desak Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono
- Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Dibongkar
"Ya sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 kali 24 jam," kata Sahid dikutip Kantor Berita .
Mak Susi sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan di Ruang Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (2/9) kemarin.
Pemeriksaan dilakukan selama 11 jam dan 30 menit, atau mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
Sahid menuturkan, Mak Susi dicecar 37 pertanyaan selama penyidikan.
"Mengenai kegiatan tanggal 14 sampai 15, 16, 17 dan seputar masalah bendera yang patah. Terus, tanggal 16 hari Jumat jam 1 siang kejadiannya kan di situ," terangnya.
Ditambahkan Sahid, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2 atas ujaran kebencian atau menyebarkan berita bohong.
"Jadi pasal ya sesuai panggilan," ucapnya.
Tersangka Mak Susi sebelumnya ditetapkan tersangka atas perannya sebagai korlap. Ia disebut aktif mengumpulkan massa dan menyebarkan informasi hoaks ke sejumlah WhatsApp Grup.
Massa kemudian berkumpul di asrama mahasiswa Papua di Kalasan dan di situlah terjadi gesekan.
Akibat kerusuhan di Surabaya tersebut, merembet kerusuhan di Manokwari, Papua Barat, Senin lalu (19/8). Massa membakar Gedung DPRD Manokwari dan beberapa fasilitas umum. Tak hanya di Manokwari, unjuk rasa juga terjadi di Jayapura, Papua.
Kedua aksi ini ditengarai akibat kemarahan masyarakat Papua sebagai buntut dari peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur serta Semarang Jawa Tengah beberapa waktu lalu.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kabar Anies Tersangka Kasus Formula E, KPK: Tidak Benar
- Polres Jember Bekuk Pria Beristri yang Hamili Siswi SMP
- Pelaku Penganiayaan Advokat Magang Belum Ditetapkan Tersangka, Johanes Dipa: Siapa Dibalik Semua Ini?