Tepat pukul 00.01 WIB malam nanti, Vanessa Angel akan menghirup udara bebas. Artis FTV ini telah menjalani hukuman 5 bulan penjara sesuai dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) yang dibacakan, Rabu (26/6).
- KPK Telusuri Arahan Ade Yasin ke Anak Buah Demi Predikat WTP
- Ditjen Pemasyarakatan Benarkan Mantan Komisioner KPU Sudah Bebas Sejak 6 Oktober 2023
- Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Resmi Bebas Bersyarat
Sebelumnya, Kejati Jatim melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum), Asep Maryono mengaku telah melakukan eksekusi Vanessa Angel, dengan memberikan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan pada Rutan Medaeng, Jum'at kemarin.
"Kita sudah ekskeusi, Yang tau kapan Vanessa Angel dibebaskan adalah Rutan Medang, kapan dilaksankan silahkan konfirmasi ke Rutan," kata Asep Maryono.
Untuk diketahui, malam nanti adalah hari terahkir Vanessa Angel menjalani masa hukuman atas vonis 5 bulan penjara pasca ditahan Polda Jatim pada 31 Januari 2019 lalu.
Artis FTV ini resmi menyandang gelar terpidana setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU ITE lantaran mendistribusikan dokumen elektronik bernuansa konten asusila pada mucikarinya.
Kasus Vanessa Angel bermula dari chatingannya ke whatsapp milik mucikari Endang Suhartini alias Siska dan mengirim foto-foto yang meminta pekerjaan dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan seksnya dengan tarif Rp 35 juta diluar akomodasi dan penginapan.
Hal itu terungkap saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan mucikarinya di Hotel Vasa pada 5 Januari 2019 lalu.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Jatim Umumkan Hasil Identifikasi Penemuan 21 Kerangka Manusia di Surabaya
- Pakar Hukum Pidana: Tuntutan Hukuman Mati terhadap Heru Hidayat Jalan Indonesia Bebas Korupsi
- Usut Dugaan Suap di Balikpapan, Bareskrim Gandeng KPK