Manajer PDAM Surabaya Dituntut 6 Tahun Penjara

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) T.W Febriyanti Rais dan Dani Agusta menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara kepada Manajer Pemeliharaan Jaringan Pipa Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya, Retno Tri Utomo Alias Gurit.


"Bahwa terdakwa Retno Tri Utomo alias Gurit  telah memaksa saksi Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa yang ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk memberikan uang sebesar satu miliar rupiah kepada terdakwa," kata jaksa T.W Febriyanti Rais dikutip Kantor Berita saat membacakan surat tuntutannya, Selasa (10/9).

Jaksa meminta agar majelis hakim yang diketuai Hizbulah Idris untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan menjatuhkan hukuman pidana pengganti berupa uang hasil pemerasan sebesar Rp 63,5 juta dirampas untuk negara.

Atas surat tuntutan tersebut, terdakwa Retno Tri Utomo alias Gurit melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan satu pekan mendatang.

"Kami mengajukan pembelaan yang mulia," kata Yun Suryotomo yang disambut ketukan palu hakim Hisbullah Idris sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Untuk diketahui, Peristiwa pemerasan ini terjadi saat terdakwa Retno Tri Utomo alias Gurit menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Surabaya yang dimenangkan oleh PT Cipta Wasesa.

Dalam kasus ini terdakwa Retno Tri Utomo dituding telah memeras Direktur PT Cipta Wisesa, Chandra Arianto sebesar Rp 1 miliar dan mengancam akan menghambat semua pekerjaaan dalam proyek tersebut. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news