Empat anggota DPRD Surabaya yang selama ini mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dengan berbagai alasan terlihat ngantor kembali di Gedung DPRD Surabaya, Senin (12/8) siang.
- Gerebek Rumah Pengedar, Sat Narkoba Polrestabes Surabaya Temukan Sabu di Rak Piring
- Satpol PP Kota Probolinggo Amankan Ratusan Miras di Rumah Warga
- Kepergok Congkel Jok Motor Milik Jamaah, Pria di Lamongan Babak Belur Dihajar Massa
Pantauan Kantor Berita , keempatnya terlihat menemui Ketua DPRD Surabaya Armuji. Pertemuan dilakukan di ruang kerja pribadi Armuji, bukan di ruang rapat.
Infonya, mereka melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD Surabaya terkait panggilan kembali sebagai saksi oleh penyidik Kejari Tanjung Perak.
Setelah sekitar satu jam mengadakan pertemuan keempatnya terlihat keluar. Sayangnya tidak banyak yang disampaikan mereka.
Hanya Syaiful Aidy yang berani memberikan komentarnya meski cukup singkat.
"Koordinasi Pansus," ujar Syaiful dikutip Kantor Berita , Senin (12/8).
Ketika ditanya dalam hal apa, lagi-lagi Syaiful menjawab singkat.
"Pansus ketertiban umum," kelitnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengaku hingga saat ini belum melakukan panggilan yang kedua terhadap empat anggota DPRD Surabaya itu.
"Belum...belum," katanya.
Saat ditanya kapan ada rencana pemanggilan ulang terhadap empat legislator itu, Dimaz mengaku akan secepatnya mengagendakan.
"Nanti pasti akan saya kabari," pungkasnya.
Seperti diberitakan Kejari Tanjung Perak terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Surabaya yang terseret pusaran korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas.
Sebelumnya dua anggota DPRD Surabaya yakni Sugito dari Fraksi Hanura dan Darmawan asal Fraksi Gerindra sudah mendapat panggilan. Setelah menjalani pemeriksaan keduanya lanjut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam kasus ini sebelumnya penyidik Kejari Tanjung Perak juga telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong (1/11/2018) selaku rekanan dari pihak swasta. Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016. Ada kerugian sekitar Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.
Dalam kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari Agus Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Namun sejumlah anggota DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa.
Program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ferdy Sambo Tidak Terima Dipecat, Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit ke PTUN
- Dalami Kasus TPPU Bupati Puput Tantriana, KPK Sira Bukti dan Alat Elektronik
- Lagi dan lagi, Warga Madura Tertangkap Curi Motor di Surabaya