Mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Muhammad Firmasnyah Arifin menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp 179 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (12/10).
- Baru Keluar Tahanan, Residivis Pengedar Sabu Ketangkap Lagi
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Berharap Pihak-pihak yang Dipanggil Jadi Saksi Kooperatif
- Pakar TPPU: Sangat Janggal Kalau Jaksa Pinangki Tidak Dijerat Pasal TPPU
Saat berita ini diturunkan, majelis hakim pemeriksa perkara ini masih amar putusannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus korupsi ini bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi, dengan nilai proyek Rp 179.928.141.879.
Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.
Lantas PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar 3.9 juta US Dollar kepada AE Marine. Pte, Ltd.
Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.
Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd, yang telah mempunyai anggaran tersendiri.
Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Atas pengadaan proyek fiktif itu, penyidik Pidsus Kejagung RI menemukan kerugian yang mencapai US$ 3,3 juta atau senilai Rp 33 miliar.
Selain menetapkan Muhammad Firmasnyah Arifin dan Muhammad Yahya sebagai tersangka. Kasus yang rugikan uang negara ratusan miliar ini juga menjerat dua pejabat lainnya, yakni Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Nana Suryana Tahir, mantan Direktur Produksi I Wayan Yoga Djunaedy.
Oleh Hakim Tipikor Surabaya, Nana Suryana dan I Wayan Yoga Djunaedy divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ungkap Dugaan Korupsi Pekerjaan Runway, LARM-GAK Apreisasi Kacabjari Banda
- Jaksa KPK Tunjukkan Bukti Catatan Bagi-Bagi Uang Miliaran Rupiah, Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Tidak Tahu
- Holywings di Surabaya Akan Terus Dibekukan Jika Operasionalnya Tak Sesuai Izin yang Dikantongi