Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Nama Jaksa Agung Disebut Dalam Dakwaan Jaksa Pinangki, Korona Watch: Penegak Hukum Harus Bergerak Cepat
- Djoko Tjandra Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Terbukti Suap Jaksa Pinangki
- Meski Gedung Kejagung Terbakar, Jangan Berhenti Usut Kasus Jaksa Pinangki
Hal itu dapat dilakukan jika pengusutan aliran “uang panas” Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditemukan bukti yang cukup.
Sebelumnya Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar 500.000 dolas AS atau setara Rp 7,4 miliar untuk memuluskan permohonan peninjaun kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mendukung langkah Kejagung membuka peluang untuk menyangkakan kasus Jaksa Pinangki dengan dugaan pasal pencucian uang karena melihat indikasi sudah cukup kuat.
Dengan dasar penyelidikan yang sudah ada, kata Yenti Ganarsih, bahwa kemungkinan besar Jaksa Pinangki sudah menerima sejumlah suap.
“Harus, karena (TPPU) dasarnya adalah bahwa ini kan sudah penyelidikan, kita bisa melihat di media, bahwa ia (Pinangki) diduga menerima, kemungkinan menerima dari Djoko,” ujar Yenti, kepada wartawan, Senin (31/8).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor itu menilai, jika Pinangki dikenai pasal TPPU akan membuktikan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang tegas menindak oknum jaksa nakal yang bermain-main dalam penanganan hukum.
Hal tersebut juga sekaligus menepis kecurigaan di tengah masyarakat karena oknum jaksa yang selama ini jadi perhatian dijerat dengan pasal TPPU.
“Sangat janggal kalau sampai tidak ada TPPU-nya atau sangat tidak profesional kalau tidak menemukan TPPU-nya itu saja, kalau menurut saya tinggal masalahnya mampu atau tidak, mau atau tidak,” katanya.
Yenti menambahkan, temuan adanya pembelian mobil BMW, kepemilikan apartemen senilai Rp 50 miliar, kemudian biaya operasi plastik ke Amerika Serikat, tentu saja membutuhkan uang yang tidak sedikit. Hal itu menimbulkan kejanggalan jika hanya mengandalkan dari gaji seorang jaksa.
“Penerimaan uang dari Djoko itu dia gunakan, misalnya oplas (operasi plastik) aja deh, oplas itu kan tidak mungkin bukan TPPU, itu pasti TPPU, karena tidak mungkin orang ngasih, kayaknya sangat tidak mungkin ya alurnya dari penyuap langsung ke dokter oplas itu, kan sangat tidak mugkin, pasti ke yang bersangkutan (Pinangki) dulu, yang bersangkutan lalu bayar,” jelasnya.
Yenti berharap, pihak Kejaksaan Agung bergerak cepat untuk mengungkapkan bukti hasil penyelidikanya ke publik dugaan tindak pencucian uang tersebut, hal itu agar tidak kembali timbul spekulasi di tengah masyarakat.
“Hanya bisa apa tidak mencari buktinya dan mau cepat atau tidak karena TPPU itu harus cepat,” pungkasnya seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pinangki Belum Dieksekusi, MAKI: Ini Diskriminasi Atas Napi Wanita Lainnya
- Potongan Vonis 4 Tahun Pinangki Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
- Terbukti Sah Suap Dua Jenderal Polisi, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun