Mantan Kades Kedamean Diduga Gelapkan Tanah Negara Senilai Rp 13 Miliar

Mantan Kepala Desa (Kades) Kedamean, Gresik, Tri Sulono dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) karena diduga telah mengelapkan tanah negara (GG) seluas 5,8 hektar.


Nur Qomari Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Negara Desa Kedamean mengatakan bahwa laporan ke kejaksaan itu dilakukan agar persoalan tersebut diproses secara hukum.

"Laporan hari ini merupakan laporan yang kedua kalinya, untuk melengkapi berkas laporan pertama kita," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLjatim, Selasa (6/8).

Dasar laporan tersebut, lanjut Qomari, karena Tri Sulono pernah mengatakan ke khalayak umum terkait penjualan tanah GG Desa Kedamean kepada PT Prima Damai seharga sekitar Rp 13 miliar.

"Uang hasil penjualan tanah itu kemudian dimasukan ke kas desa. Namun tidak ada laporan tertulisnya secara resmi. Sehingga keberadaan uang itu kemana dan untuk apa tidak jelas," ungkapnya.

Ditambahkan Qomari, ironisnya tanah yang sebelumnya berupa areal persawahan dan sebagian merupakan jalan desa itu. Sebelum dijual ke PT Prima Damai, sempat dipindahtangankan ke 9 orang.

"Perpindahan status tanah GG menjadi tanah milik pribadi, sempat membuat warga bertanya-tanya. Apalagi, nama pemilik tanah bukan warga Desa Kedamean dan banyak yang tak mengenal, kayak fiktif gitu," katanya.

Dalam kepemilikan lahan itu, kata Qomari, kesembilan orang masing-masing ada yang memiliki lahan seluas antara 7 - 9 hektar. Inilah yang kemudian memicu reaksi warga desa, sejak tahun 1985 silam..

"Laporan kami ke Kejari diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrey Dwi Subianto dan pihak Kejari berjanji akan menindaklanjutinya. Sedangkan warga Kedamean menghendaki tanah GG itu dikembalikan pada status awal," tandasnya.[eze/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news